Posted on

#TahukahKamu Daftar Ormas/Orpol Dibubarkan Pemerintah Tanpa Lewat Pengadilan

Bubarkan

 

Pada 12 Juli 2017 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan, berdasar pada sejumlah alasan. Sedangkan pembubaran partai politik saat ini diharuskan melalui proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 26 Juli 2017 di lama Facebook merilis sejumlah Ormas dan Orpol dari masa ke masa yang dibubarkan pemerintah tanpa lewat pintu pengadilan. Alasan pembubaran antara lain dianggap anti-Pancasila, penodaan agama tertentu, dan memiliki indikasi membangun negara baru.

  • 1960: Masyumi (Pan-Islamisme). Dibubarkan melalui Penetapan Pemerintah No. 7 Tahun 1959 dan Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1960: PSI (Sosialisme). Dibubarkan melalui Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1963: PII (Islam). Dipaksa membubarkan diri melalui Keppres RI No. 139/1963.
  • 1966: PKI (Komunisme). Dibubarkan melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, termasuk semua ormas yang dianggap underbow PKI.
  • 1987: GPM (Marhaenisme). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 120 dan 121 Tahun 1987 berdasarkan UU Ormas No. 8/1985.
  • 1997: PRD (Sosial Demokratik Kerakyatan). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 210-221 Tahun 1997.
  • 2015: GAFATAR (Al-qiyadah Al-Islamiyah). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum meminta Dinas Kesbangpol Provinsi tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • 2017: HTI (Khilafah Islamiyah). Dibubarkan melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 berdasar Perppu No. 2 Tahun 2017.