Posted on

#TahukahKamu Inilah #FrontPage Radar Bogor yang Bikin Marah Kader PDIP

Lebih kurang seratus orang kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor media Radar Bogor di Jalan KH. R. Abdullah Bin Muhammad Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor pada 30 Mei 2018. Mereka menyoal berita yang diturunkan Radar Bogor di #FrontPage pada 30 Mei dengan judul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta”.

Menurut Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, kader-kader PDIP itu datang, selain membentak dan memaki, juga merusak properti seperti ruang rapat.

Radar Bogor mengajak delapan orang perwakilan kader PDIP untuk bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Mediasi itu berlangsung alot dengan disaksikan aparat kepolisian dari Polresta. Continue reading #TahukahKamu Inilah #FrontPage Radar Bogor yang Bikin Marah Kader PDIP

Posted on

#TahukahKamu Inilah 33 Proyek Pelabuhan Mangkrak

Pada 27 April 2018, Koran Tempo melansir di halaman depan proyek pelabuhan yang mangkrak dengan judul headline: “33 Proyek Pelabuhan Terbengkalai”. Berikut ini kliping lengkapnya:

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo mengatakan sebagian pelabuhan tidak rampung dibangun. Ada pula yang selesai, namun tak bisa digunakan dengan semestinya. Pada kasus lain, bangunan berdiri tanpa akses jalan menuju pelabuhan. Continue reading #TahukahKamu Inilah 33 Proyek Pelabuhan Mangkrak

Posted on

#TahukahKamu Kronik Muncul-Tenggelam-Munculnya Becak di Ibu Kota Jakarta

Di Jakarta, becak muncul, lalu (di)tenggelam(kan), lalu dimunculkan lagi, tapi dengan status ‘digantung’. Dan, kini muncul lagi di tahun 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berikut ini data kronik dari masa ke masa yang disusun Pusat Data Kompas ihwal dunia becak di jalanan ‘kampung besar’ bernama JAKARTA.

1936: Becak mulai beroperasi di Jakarta tujuh tahun kemudian jumlah becak sudah mencapai 3.900 unit.

1951: Jumlah becak di Jakarta tercatat 25.000 yang dikemudikan oleh 75.000 orang dalam tiga shift.

1967: Saat DPRD-GR Jakarta mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.

1970: Gubernur DKI Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemda menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak.

1972: DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000.

1988: Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap para pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan sampai penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Saat itu becak tercatat 22.856 becak.

1990: Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta, Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI. Awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak. Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April 1990, ditetapkan melalui Perda No 11/1988.

24 Juni 1998: Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, Selama masa krisis ekonomi, angkutan umum yang disebut becak dibolehkan beroperasi di Ibu Kota. Bila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.

25 Juni 1998: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan kepada Wali Kota se-DKI Jakarta agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, dengan cara memberi tempat operasi, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Lokasi beroperasinya becak, kata Sutiyoso, hanyalah di jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat.

29 Juni 1998: Izin lisan yang diberikan Gubernur Sutiyoso yang membolehkan beroperasinya angkutan umum becak di Jakarta, ditarik kembali. Dengan demikian, becak dilarang beroperasi di wilayah hukum DKI Jakarta.
Meski usia izin lisan itu hanya sempat berlaku tujuh hari, namun jumlah becak yang masuk ke Jakarta sudah mencapai sekitar 1.500 buah.

10 Maret 1999: Sedikitnya 800 pengayuh becak dengan mengendarai 400 becak mendatangi Balaikota DKI Jakarta. Mereka yang berada di sana sejak pagi ingin bertemu Gubernur Sutiyoso untuk menyampaikan tuntutan agar becak diperbolehkan beroperasi di wilayah permukiman dan jalan nonprotokol Ibu Kota. Di samping itu, mereka juga meminta Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta diubah.

15 April 1999: Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menolak untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 11/1988 tentang pelarangan becak beroperasi di Ibu Kota. Namun begitu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tetap menawarkan alih profesi para pengemudi becak tersebut melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

9 November 1999: Sekitar 5.000 pengayuh becak, yang dipimpin Ketua Konsorsium Kemiskinan Kota, Wardah Hafidz berunjuk rasa ke Gedung DPRD DKI dan menuntut Perda No 11/1998 dicabut. Saat menerima perwakilan para pengayuh becak, Wakil Ketua DPRD DKI Tarmidi Suharjo menyatakan setuju untuk mencabut perda tersebut.

10 November 1999: Becak tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, sebab Peraturan Daerah (Perda) No 11/1998 masih berlaku. Pasal 18 Perda No 11/1998 melarang orang atau badan membuat, menjual, dan mengoperasikan becak di wilayah Ibu Kota tegas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

31 Januari 2000: Ratusan pengayuh becak yang dimotori Konsorsium Kemiskinan Kota, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpin Wardah Hafidz, berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Mereka masih mengajukan tuntutan lama, yaitu pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum di Ibu Kota yang melarang becak beroperasi.

15 Februari 2000: Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dinyatakan bersih dari becak sejak diadakan operasi mulai Desember tahun 1999. Dari 6.649 becak yang tercatat beroperasi di Jakarta, sekarang tinggal 3.519 yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. “Pembersihan becak masih terus dijalankan terutama di beberapa kantung yang jadi konsentrasi angkutan tersebut,” kata Kepala Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Pusat Pengendalian Ketegangan Sosial DKI, Raya Siahaan.

17 Februari 2000: Sebanyak 139 koordinator pangkalan becak yang mewakili sekitar 5.000 tukang becak di wilayah DKI Jakarta (penggugat) melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat). Sutiyoso dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

28 Februari 2000: Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Wardah Hafidz bersama staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Panjaitan serta sebelas tukang becak, ditangkap dan dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Penangkapan tersebut menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sejak pagi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun demikian, polisi tidak menahan mereka. Setelah dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya, Wardah dan kawan-kawan dipulangkan.

31 Juli 2000: Ratusan tukang becak memekik kegirangan usai putusan sidang perkara gugatan tukang becak (penggugat) terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Manis Soejono dalam putusannya menyatakan, penggugat dapat melaksanakan pekerjaan sebagai penarik becak di jalan-jalan permukiman dan pasar.

1 Agustus 2000: Meskipun kalah melawan para pengayuh becak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gubernur DKI Sutiyoso terus merazia becak. Sutiyoso juga menolak memberikan ruang gerak atau tempat beroperasi bagi becak, sekalipun di kawasan terbatas.

6 November 2000: Sekitar 400 warga yang menuntut penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban, melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Warga yang terdiri dari para pemulung, pedagang kaki lima, tukang becak, dan anggota keluarganya itu, berunjuk rasa dibawa oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Urban Poor Consortium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz.

19 Juli 2001: Ribuan tukang becak, pedagang kaki lima, pengamen, dan pengemis, Kamis (19/7) siang melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum.

13 Agustus 2001: Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengadakan operasi “penggarukan” becak secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta.

2012-2017: Pemprov DKI Jakarta yang secara berturut-turut dipimpin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan melarang becak beroperasi di Jakarta. Jokowi yang beberapa tahun setelahnya terpilih menjadi presiden dikirimi surat oleh seorang tukang becak soal kekecawaan larangan becak beroperasi di Jakarta.

Januari 2018: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kembali menghidupkan becak di Jakarta. Salah satu caranya dengan membuat rute khusus yang bisa dilalui moda transportasi tradisional itu.

Sumber: Kompas.com, 15 Januari 2018

Posted on

#TahukahKamu Pembalasan Dua Pemuda Korban Razia: Mencuri Motor di Mapolsek

Ini kisah dua remaja ini adalah warga Desa Bowongso Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah. Namanya Inung (20) dan Trubus (18). Keduanya melakukan ‘pembalasan’ dengan mencuri sepeda motor yang berada di tempat parkir kantor Polsek Kertek. Hal itu mereka lakukan setelah sepeda motornya ditilang polisi saat razia karena tidak punya surat kendaraan.

Sebagaimana dilansir detik.com, pada 14 Desember 2017 kedua remaja itu terjaring razia yang dilakukan Unit Lalu lintas di depan Mapolsek Kertek. Karena tidak membawa surat kelengkapan, kendaraannya disita petugas. Mereka masuk mapolsek untuk diberi surat tilang.

Sembari menunggu razia lalu-lintas selesai, di parkiran keduanya melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci stang. Dengan cara dibuat korslet kabel starter, motor pun digas kabur.

Petugas yang mengejar kehilangan jejak. Tapi, lantaran identitas sudah disebar, dua pemuda itu pun dibekuk di bengkel di Dusun Pringapus Kelurahan Maduretno, Kecamatan Kalikajar.

Motor curian itu sudah dipreteli. Dan, ini alasan si Trubus: “Tidak ada niat untuk mencuri. Motor kami disita. Ngambil motor, tapi mau dikembalikan lagi.”

Posted on

#TahukahKamu Lahirnya Rambu “Kiri Boleh Langsung”

Di suatu masa, yakni di tahun 1995, rambu-rambu seperti ini jamak ditemui di perempatan jalan besar: “Kiri Boleh Langsung” atau “Kiri Jalan Terus”.
Lahirnya rambu ini disebabkan kemacetan panjang karena ada kendaraan berhenti di mana mestinya jalan saja. Terutama, itu tadi, arus kendaraan yang belok kiri.
Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993 pasal 59 ayat (3). Prinsip PP itu adalah kalau tidak ada rambu-rambu yang melarang belok ke kiri, langsung saja pengendara belok ke kiri tanpa mesti menunggu lampu merah berubah hijau.

Rupanya, PP ini kurang berjalan baik. Mungkin, karena takut kena tilang, banyak pengendara yang hendak belok kiri ‘patuh’ saja untuk berhenti tatkala lampu merah.

Nah, karena ‘kepatuhan’ rakyat pengguna jalan raya itulah pihak berwewenang mengeluarkan plakat baru di bawah lampu merah di sebelah kiri. Ya, plakat itu tadi, “Belok Kiri Jalan Terus”.

Ya, namanya saja, rakyat, kerap aturan mulia itu ‘dipelesetkan’ menjadi sesuatu yang politis. Tatkala arus gerakan mahasiswa dituding ‘kiri’ oleh pemerintah pada 1996, yang terlempar ‘batu sindiran’ pertama adalah rambu di perempatan itu.

Supaya tak menimbulkan syak-wasangka polisi memberikan ‘lampu hijau’ kepada gerakan ‘kiri’, rambu “Belok Kiri Jalan Terus” itu pun dicopot.

Tidak semua, sih. Masih ada yang tetap dipertahankan dan tidak ikut-ikutan berubah menjadi “Belok Kiri Ikuti Lampu APILL”.

“Belok Kiri Boleh Langsung”. Jawa Pos, 29 September 1995, hlm. 2.
Posted on

#TahukahKamu Inilah Tiga Tonggak Kejayaan dan Kejatuhan Persiba Bantul

25 Mei 2011
Persiba Bantul menjadi kampiun untuk musim kompetisi Divisi Utama 2010/2011. Predikat juara direbut Persiba Bantul setelah pada pertandingan grand final menang atas Persiraja Banda Aceh 1-0 (1-0) di Stadion Manahan Solo.

18 Juli 2013
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan bekas bupati Bantul, Idham Samawi, sebagai tersangka korupsi dana hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba). Dua tahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus skandal korupsi hibah ini.

10 Agustus 2017
Liga 2 Gojek-Traveloka putaran kedua masih berlangsung. Namun, sudah dipastikan Persiba Bantul tergradasi ke Liga 3 untuk musim depan. Hingga pekan ke-11, 10 Agustus 2017, Persiba hanya mengumpulkan 4 poin dari 11 kali pertandingan. Pertandingan ke-11 itu Persiba ditekuk Sragen United dengan skor 0-1 di kandanganya sendiri, Stadion Sultan Agung Bantul.

Posted on

#TahukahKamu Inilah Sejumlah Bunyi yang Dituliskan (Onomatope)

Dari kuping turun ke lidah, lalu dituliskan. Itulah pengertian sederhana onomatope; kata-kata yang merupakan tiruan bunyi. Termasuk dalam onomatope adalah suara hewan, suara manusia, atau suara benda-benda bergerak.

Berikut sebagian daftarnya:

Hewan

Anjing menggonggong: guk, guk, guk
Harimau mengaum: aummm, aummm, aummm
Ular mendesis: sss, sss, sss
Tikus bercericit: cit cit cit
Gagak menggaok: koak koak koak
Kambing mengembik: mbek, mbek, mbek
Ayam berkokok: kukuruyuk
Kucing mengeong: meong, meong
Sapi melenguh: moo, moo, moo
Kodok berdengkang: krok, krok, krok

Manusia

Tertawa: ha ha ha, wk wk wk, heu heu heu
Bersin: hatsi, hatsi, hatsi
Batuk: uhuk, uhuk, uhuk
Minum: gluk, gluk, gluk
Tinju: buk
Perut keroncongan: kruk, kruk, kruk

Lain-Lain

Sirene mobil ambulan: iwiw, iwiw, iwiw
Letusan pistol: dor
Air hujan menetes: tik tik tik
Lelah: fyuh
Takjub: wow, wah
Langkah sepatu: tuk tuk tuk
Ketukan pintu: tok tok tok
Cemeti: ceter
Guruh: gar
Gendang: dang dut, dang dut
Jam dinding kuno: tik tok, tik tok

Posted on

#TahukahKamu Ini 10 Besar Jumlah Follower Twitter Tim Sepakbola Liga 2 Gojek-Traveloka

Di putaran kedua sepak bola Liga 2 Gojek-Traveloka, belasan tim berkejaran untuk bisa lolos ke-16 besar. Namun, di luar lapangan, khususnya di Twitter, Warung Arsip sudah mendapatkan hasil 10 besar follower terbanyak akun resmi tim-tim berlaga. Berikut daftar yang dikumpulkan pada 19 Agustus 2017:

  1. PSS Sleman @PSSleman ~ 113.842
  2. Persik Kediri @tweetpersik ~ 51.318
  3. Persebaya Surabaya @persebayaupdate ~ 25.915
  4. Persijap Jepara @Persijap ~ 25.856
  5. Persiba Bantul @Persiba ~ 19.390
  6. PSPS Pekanbaru @PSPSPekanbaru ~ 16.953
  7. PSIM Jogja @PSIMJOGJA ~ 16.901
  8. PSCS Cilacap @PSCS_Cilacap ~ 14.681
  9. PSIS Semarang @psisfcofficial ~ 10.746
  10. Persiraja Banda Aceh @Persiraja ~ 9.599

Ayo, dukung terus tim kesayanganmu. Jangan lupa, follow akun resmi tim kesebelasan kebanggaanmu, ya.

Posted on

#TahukahKamu Bukan Tiongkok, Bukan Jepang, tapi Singapura Menjadi Investor Terbesar Indonesia Saat Ini

Investor Singapura

 

Singapura ternyata masih menjadi investor terbesar bagi Indonesia. Rilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat bahwa Penanaman Investasi Asing (PMA) yang berasal dari Negeri Singa pada semester I 2017 mencapai US$ 3,66 miliar atau setara Rp 48,69 triliun. Angka ini setara 24 persen dari total investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) di Indonesia dan merupakan yang terbesar dibanding negara lainnya.

Di urutan kedua, Jepang dengan nilai investasi US$ 2,85 miliar dan di posisi ketiga Tiongkok senilai US$ 1,95 miliar. Dari 10 negara dengan investasi terbesar ke Indonesia, nilainya mencapai US$ 13,33 miliar atau 86 persen dari total investasi US$ 15,55 miliar setara Rp 206,9 triliun. Investasi asing ke Indonesia sepanjang paruh pertama tahun ini tumbuh 5,8 persen dibandingkan paruh pertama tahun sebelumnya.

Total investasi di Indonesia dalam enam bulan pertama 2017 mencapai Rp 678,8 triliun atau sekitar 49,6 persen dari target. Jumlah tersebut terdiri atas PMA Rp 429 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp 249,8 triliun.

Sumber arsip: katadata, 26 Juli 2017

Posted on

#TahukahKamu Daftar Ormas/Orpol Dibubarkan Pemerintah Tanpa Lewat Pengadilan

Bubarkan

 

Pada 12 Juli 2017 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan, berdasar pada sejumlah alasan. Sedangkan pembubaran partai politik saat ini diharuskan melalui proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 26 Juli 2017 di lama Facebook merilis sejumlah Ormas dan Orpol dari masa ke masa yang dibubarkan pemerintah tanpa lewat pintu pengadilan. Alasan pembubaran antara lain dianggap anti-Pancasila, penodaan agama tertentu, dan memiliki indikasi membangun negara baru.

  • 1960: Masyumi (Pan-Islamisme). Dibubarkan melalui Penetapan Pemerintah No. 7 Tahun 1959 dan Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1960: PSI (Sosialisme). Dibubarkan melalui Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1963: PII (Islam). Dipaksa membubarkan diri melalui Keppres RI No. 139/1963.
  • 1966: PKI (Komunisme). Dibubarkan melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, termasuk semua ormas yang dianggap underbow PKI.
  • 1987: GPM (Marhaenisme). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 120 dan 121 Tahun 1987 berdasarkan UU Ormas No. 8/1985.
  • 1997: PRD (Sosial Demokratik Kerakyatan). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 210-221 Tahun 1997.
  • 2015: GAFATAR (Al-qiyadah Al-Islamiyah). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum meminta Dinas Kesbangpol Provinsi tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • 2017: HTI (Khilafah Islamiyah). Dibubarkan melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 berdasar Perppu No. 2 Tahun 2017.