Posted on

#TahukahKamu Daftar Ormas/Orpol Dibubarkan Pemerintah Tanpa Lewat Pengadilan

Bubarkan

 

Pada 12 Juli 2017 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan, berdasar pada sejumlah alasan. Sedangkan pembubaran partai politik saat ini diharuskan melalui proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 26 Juli 2017 di lama Facebook merilis sejumlah Ormas dan Orpol dari masa ke masa yang dibubarkan pemerintah tanpa lewat pintu pengadilan. Alasan pembubaran antara lain dianggap anti-Pancasila, penodaan agama tertentu, dan memiliki indikasi membangun negara baru.

  • 1960: Masyumi (Pan-Islamisme). Dibubarkan melalui Penetapan Pemerintah No. 7 Tahun 1959 dan Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1960: PSI (Sosialisme). Dibubarkan melalui Keppres No. 200 Tahun 1960.
  • 1963: PII (Islam). Dipaksa membubarkan diri melalui Keppres RI No. 139/1963.
  • 1966: PKI (Komunisme). Dibubarkan melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, termasuk semua ormas yang dianggap underbow PKI.
  • 1987: GPM (Marhaenisme). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 120 dan 121 Tahun 1987 berdasarkan UU Ormas No. 8/1985.
  • 1997: PRD (Sosial Demokratik Kerakyatan). Dibubarkan melalui SK Mendagri No. 210-221 Tahun 1997.
  • 2015: GAFATAR (Al-qiyadah Al-Islamiyah). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum meminta Dinas Kesbangpol Provinsi tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • 2017: HTI (Khilafah Islamiyah). Dibubarkan melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 berdasar Perppu No. 2 Tahun 2017.
Posted on

#TahukahKamu Akhirnya, 9 Kotak Kosong Kalah di Pilkada Serentak 2017

Untuk pertama kalinya demikian banyak daerah yang mengikuti pilkada hanya diikuti 1 pasang calon. Paling tidak ada 9 daerah di Pilkada Serentak 2017 di mana para calon tunggal bertarung melawan kotak kosong. Ya, kotak kosong, kotak sunyi tanpa gambar.

Ke-9 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.

Hasilnya? Semua kotak kosong kalah. Artinya, tak ada daerah yang pimpinannya ditunjuk oleh pemerintah sambil menunggu pilkada tahun depan diselenggarakan ulang hingga ada pemimpin yang terpilih lewat sistem pemilihan.

Kotak kosong bukannya kosong. Ada beberapa daerah di mana pemilih kotak kosong melakukan perlawanan sengit, sebagaimana terjadi di Kabupaten Buton, Tebing Tinggi, dan Pati. Bahkan, sebelum Pilkada diselenggarakan pada 15 Februari 2017, beberapa lapisan masyarakat menggelar persekutuan dan kampanye bersama untuk pemenangan kotak kosong, sebagaimana kita temukan di Kabupaten Maluku Tengah dan Pati.

Berikut daftar para petarung yang memenangkan kesunyian kotak kosong: Continue reading #TahukahKamu Akhirnya, 9 Kotak Kosong Kalah di Pilkada Serentak 2017

Posted on

#TahukahKamu Ada 37 Calon yang Diusung PDIP Dinyatakan Kalah dalam Pilkada Serentak 2017

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengikutkan 101 pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017. PDIP adalah partai yang menjadi motor memenangkan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2014 silam.

Namun, menurut data kpu.go.id, sebagaimana dikutip tribunews.com, ada sekira 37 Calon yang diusung PDIP yang dinyatakan kalah dalam pilkada serentak. Berikut daftarnya: Continue reading #TahukahKamu Ada 37 Calon yang Diusung PDIP Dinyatakan Kalah dalam Pilkada Serentak 2017

Posted on

#TahukahKamu Pencipta Lagu Kebangsaan Singapura Orang Indonesia

Lagu kebangsaan memang harus ada di setiap negara. Lantunan berisi lirik persatuan tersebut memiliki fungsi untuk menambah kecintaan rakyat pada negaranya. Demikian pula dengan Singapura yang memiliki lagu wajib “Majulah Singapura”.

Yang menarik adalah, sebagaimana dikabarkan viva.co.id, fakta bahwa pencipta lagu tersebut justru orang Indonesia. Benar, dialah Zubir Said, sang putra Minangkabau yang juga menciptakan lagu anak resmi berjudul “Semoga Bahagia”.

Zubir Said lahir pada 22 Juli 1907 di Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.

Posted on

#TahukahKamu Inilah 11 Kepala Daerah yang Tersangkut Kasus Korupsi 2016

Bupati atau gubernur adalah jabatan politik. Dan, untuk menuju ke kursi itu bukan sesuatu yang murah. Politik di era liberalisme politik Indonesia saat ini memang sangat mahal.

Selain soal keserakahan, mahalnya politik itulah yang kerap dijadikan alasan untuk melihat fenomena banyaknya kepala daerah melakukan praktik culas mencuri uang negara.

Untuk tahun 2016, inilah daftar bupati atau wali kota atau atau gubernur yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

  1. Ojang Sohandi, Bupati Subang
  2. Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin
  3. Bambang Irianto, Wali Kota Madiun
  4. Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton
  5. Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua
  6. Atty Suharti, Wali Kota Cimahi
  7. Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk
  8. Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara
  9. Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus
  10. Suparman, Bupati Rokan Hulu
  11. Sri Hartini, Bupati Klaten