Keterangan
Menikah tak harus ke Kantor Urusan Agama (KUA). Biayanya murah dan bisa dilakukan dengan cepat. Tak perlu ke Rt/RW dulu. Kalau perlu juga tak usah ada wali mempelai wanita. Nikah begini terjadi di Aceh.
Dijumpai 5-10 kasus perkawinan liar semacam itu setiap tahunnya. Itu yang sempat direkam Kanwil Departemen Agama Daerah Istimewa Aceh. “Yang sesungguhnya terjadi, mungkin 10 kali lipat atau lebih,” ujar sebuah sumber.
Adalah Iskandar, 30 tahun, dan Sakdiah, 26 tahun. Hingga kini, pasangan yang telah punya satu anak itu hidup rukun setelah hampir dua tahun menikah. Pasangan yang menempati rumah kontrakan di Desa Blok Sawah, Sigli, itu mengaku menikah hanya melalui seorang kadi. Namanya Teungku Hasan Yusuf, 54 tahun, penduduk Desa Tijue.
Mereka tak ke KUA, karena keluarga Sakdiah tak merestui putrinya kawin dengan Iskandar yang hanya lulusan STM, lagi pula masih pengangguran. Sakdiah sendiri telah bekerja sebagai pegawai negeri.
Pasangan keluarga muda itu yakin, perkawinan mereka sah secara Islam. Kata Sakdiah, selama ini bahtera perkawinan mereka tak pernah oleh, tak pernah cekcok. “Saya yakin, nikah kami sah. Terserah orang mau ngomong apa,” tegas Sakdiah.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)