Keterangan
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 58/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan impor cengkeh, tertanggal 5 Juli 2002, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Rini M.S. Soewandi telah menetapkan hanya industri pengguna cengkeh atau importir produsen yang dapat melakukan impor cengkeh.
Pembatasan impor cengkeh oleh Menperindag hanya pada produsen tentunya mengundang angin segar agar keseimbangan harga tidak mengalami peruahan yang fluktuatif tinggi, walau kebijakan tersebut mempunyai implikasi yang berbeda-beda, baik para petani cengkeh maupun para pengusaha industri rokok, tentunya.
Beda dengan meido 2002, jauh sebelum itu perkembangan penguasaan distribusi rokok dimonopoli oleh tengkulak. Di tahun 1960-an hingga 1980-an, perdagangan cengkeh dikuasai oleh para tengkulak, yang notabene adalah ber-holding company dengan para pengusaha pabrik rokok.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)