Keterangan
Referensi yang diberikan Sudomo kepada Eddy Tansil, yang digunakan untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 1,3 triliun, masih dipersoalkan. Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI, Budi Hardjono, tanpa perlu diperiksa Kejaksaan Agung pun referensi itu sudah cukup sebagai bukti Sudomo bersalah. “Jadi sudah sepatutnya ia mundur dari ketua DPA,” kata Budi.
Sebaliknya, menurut pengamat perbankan, Rijanto Sastroatmodjo, referensi adalah hal biasa di dunia perbankan. Karena itu, Sudomo sebenarnya tak bisa diperiksa untuk mempertanggungjawabkan akibat dari referensinya itu. “Ia dapat lolos dari kasus tersebut,” kata Rijanto. Berikut ini, wawancara FORUM dengan Budi dan Rijanto.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)