Keterangan
Setiap transaksi yang menimbulkan nilai ekonomis, sesuai Undang-undang Pajak, bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam praktik, memang hampir semua jenis penjualan barang terkena pajak. Padahal, khusus untuk jual-beli tanah, selama ini peraturan tersebut belum diterapkan. Alasannya, belum ada peraturan petunjuk pelaksanaannya secara detail. Karena itu, “Tidak adil dong kalau transaksi tanah, yang keuntungannya jelas banyak, terus-menerus dibebaskan dari pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Bawazier.
Sebenarnya, untuk menjaring wajib pajak baru itu, sejak awal tahun ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1994. Peraturan itu pun segera disusul Keputusan Menteri Keuangan, keluar Maret lalu, yang mengatur tata cara pembayaran PPh pengalihan hak atas tanah. Toh, pemungutan PPh atas transaksi tanah baru terlaksana pada awal Juni ini, setelah Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan sebagao penjabaran dua peraturan yang telah ada lebih dahulu.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)