Keterangan
“Penduduk Indonesia yang jumlahnya sangat besar telah dijadikan target penjualan pakaian bekas asal negara-negara Asia Tenggara. Membanjirnya pakaian bekas di satu sisi telah menimbulkan permasalahan baru bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi di sisi lain merupakan berkah bagi konsumen pakaian bekas karena harganya cukup murah, tetapi kualitasnya tidak buruk. Membanjirnya pakaian bekas di dalam negeri telah meresahkan para pengusaha TPT karena tidak sedikit konsumen mengalihkan produk yang dibelinya ke pasar pakaian bekas. Kekuatirannya ini telah sampai ke tingkat yang paling serius sehingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah menyatakan perang terhadap impor pakaian bekas yang disinyalir diimpor secara ilegal. Asosiasi tersebut menuntut agar Pemerintah menutup keran impor pakaian bekas dan menindak pelaku impor pakaian bekas secara ilegal. Tetapi di sisi lain, para pedagang pakaian bekas yang ada di Jakarta, khususnya yang ada di Pasar Senen, menyatakan keberatan jika pemerintah menutup impor pakaian bekas seperti yang telah diatur dalam SK Menperindag No. 229/MPP/Kep/7/1997 (BN No. 6031 hal. 1B-2B) yang melarang impor pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia. Alasan yang disampaikan para pedagang ialah perdagangan pakaian bekas telah menafkahi banyak orang dan membuat banyak orang terutama dari golongan kelas ekonomi kecil berpakaian yang layak, pantas dan murah.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)