Kontroversi Tentang RUU Ketenagakerjaan (Business News, No 6797 Th. XLVI, 05 Agustus 2002)

Rp 0,00

Penerbit: Business News
Edisi: No 6797 Th. XLVI, 05 Agustus 2002, hlm. 13
Tebal: 1 hlm
Produksi: Digital | PDF

Stok 20

Keterangan

“Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK) menjadi Undang-undang yang akan dibahas di DPR tampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan. Pasanya, segenap dua belah pihak, yaitu buruh yang diwakili Serikat Pekerja dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan RUU tersebut. Pihak buruh keberatan karena aspirasi mereka tidak diakomodir dan substansi konsep RUU yang diajukan pemerintah kepada legislatif cenderung merugikan mereka. Misalnya pasal-pasal yang menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti pasal 145-166 yang menyebutkan bahwa PHK harus dihindari, baik oleh pengusaha, buruh ataupun serikat pekerja, tetapi pada pasal lainnya justru memberi peluang kepada pengusaha untuk mem-PHK buruhnya. Begitu pula pasal 57-62 tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) memberi peluang kepada pengusaha untuk tidak mengangkat buruh tersebut menjadi pekerja tetap.”

 

CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)

Additional Information

Weight 0,1 kg