Keterangan
Basri Masse adalah seorang warga negara Indonesia yang dieksekusi mati di Malaysia akibat praktik narkotik. Basri adalah orang Pare-Pare yang dijatuhi hukuman gantung pada 1 Maret 1989. Basri dan Abdul Patta ditangkap pada 16 Februari 1983 ketika hendak menaiki taksi di Kinabalu. Keduanya mulai disidang pada Oktober 1984, Patta bernasib mujur dengan menyerahkan jaminan 10 ribu ringgit (sekitar 6,3 juta rupiah) ia dilepas dari tahanan. Nahas bagi Basri, meski mendapat bantuan dari konsul RI hukuman mati tetap mendera, tapi ditangguhkan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)