Keterangan
“Sepanjang hidupnya manusia tidak akan pernah lepas dari pemenuhan kewajiban, baik itu kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan semata-mata, yang dilahirkan oleh peraturan perundang-undangan yang disertai dengan tindakan manusia tersebut, serta dari perjanjian-perjanjian yang dibuat dan diselenggarakan oleh manusia itu sendiri. Kewajiban tersebut merupakan suatu prestasi yang wajib dipenuhi olehnya kepada pihak lain, agar kehidupan ini dapat berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)