Keterangan
Perdana Menteri Natsir telah menjanjikan bahwa pemerintah akan menghapuskan segala macam peraturan dan tindakan yang bersifat dan mengandung diskriminasi ras. Diterangkan juga bahwa pendirian pemerintah adalah memberi kesempatan sama pada semua warga negara Indonesia. Tetapi sekalipun pemerintah mengucapkan janji demikian, di dalam prakteknya, belum nampak tegas peran pemerintah. Malah, permasalahan diskriminasi ras bukan dihapuskan malah diperluas. Ini dapat dilihat dari peraturan yang keluar di Banjarmasin yakni 60% persentase pedagang harus warga “asli” sementara masing-masing 20% untuk ras Tionghoa dan Eropa. Adanya peraturan pembagian kuota yang mengandung diskriminasi itu bertentangan dengan pendirian pemerintah untuk menghapus diskriminasi tersebut. Politik “asli” ini merugikan rakyat dan negara serta menguntungkan beberapa gelintir saja.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)