Keterangan
Pendapat kami dalam buku: “Pedoman Islam di Indonesia” yang diterbitkan oleh Penerbit UI-PRESS Jakarta menerangkan bahwa di dalam shalat itu kita dapat berdoa dengan bahasa Indonesia kepada Tuhan. Tulisan itu telah menjadi pembicaraan yang ramai sehingga timbul pula semacam fitnah seakan-akan siapa yang shalat memasukkan doa bukan-Arab niscaya tidak sah shalatnya, dan siapa yang mengajarkannya berdosa dan masuk neraka. Padahal sebenarnya ketika kami 1968 ke Timur Tengah untuk researc (penyelidikan) selaku Kepala PUSROH ISlam POLRI diutus HANKAM (Letjen Rahmat Kartakusuma) pendapat boleh berdoa tambahan dalam bahasa masing-masing dalam shalat itu sudah disetujui oleh enam lembaga tinggi negeri-negeri Islam.
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)