Keterangan
Serikat Pekerja (SP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hendaknya tidak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK) tanpa alasan yang tepat. Segenap dua RUU tersebut sudah lama disosialisasikan dan mendapat masukan dari semua pihak.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)