Keterangan
Pada perdebatan di sidang Dewan Keamanan yang baru, Dr. Van Royen mengatakan, bahwa Pemerintah Belanda bermaksud akan menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Pemerintah Indonesia Federal dengan benar-benar dan tidak bersyarat, kecuali dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Belanda.
Pernyataan Van Royen ini diserah oleh Palar. Beliau berpendirian, bahwa soal penyerahan kedaulatan tidak boleh dibatasi oleh Konstitusi Belanda. Perubahan-perubahan yang diadakan dalam konstitusi itu, kata Palar, adalah bukan hasil dari perundingan dengan Republlik dan kaum Federalis.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)