Supomo ~ Undang-Undang Dasar Belanda dan Soal Penyerahan Kedaulatan (MIMBAR Indonesia_No. 14, 02 April 1949)

Rp 4.000,00

Penulis: Supomo
Media: MIMBAR Indonesia
Tahun: 1949
Halaman: 5-6
Ukuran: 4. 6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 24

Keterangan

Pada perdebatan di sidang Dewan Keamanan yang baru, Dr. Van Royen mengatakan, bahwa Pemerintah Belanda bermaksud akan menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Pemerintah Indonesia Federal dengan benar-benar dan tidak bersyarat, kecuali dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Belanda.

Pernyataan Van Royen ini diserah oleh Palar. Beliau berpendirian, bahwa soal penyerahan kedaulatan tidak boleh dibatasi oleh Konstitusi Belanda. Perubahan-perubahan yang diadakan dalam konstitusi itu, kata Palar, adalah bukan hasil dari perundingan dengan Republlik dan kaum Federalis.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)