Keterangan
Sebenarnya swastanisasi haji itu pernah terjadi tahun 1981. Waktu itu kan swasta yang berperan. Tapi ternyata mereka tak berhasil. Malah ada kesan bahwa mereka lebih tak becus ketimbang pemerintah. Terbukti, banyak calon haji yang sudah membayar lunas ONH-nya tetapi tidak berangkat juga hingga sekarang. Itu nggak bisa bisa dipertanggungjawabkan oleh biro perjalanan haji semacam Arafah, Muallim, Mujtami’. Termasuk nasib uang mereka, pun tidak jelas.
Sedangkan sejelek-jeleknya haji yang dikelola pemerintah, tak ada jemaah ada yang sudah bayar ONH tidak berangkat. Cuma tertunda. Nah, karena pengalaman tak baik dari swasta itulah yang melatarbelakangi keluarnya Kepres No. 52 Tahun 1981: pengelolaan haji dipegang pemerintah.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)