Keterangan
Hasil Munas (Musyawarah Nasional) MUI 1983 memandang perlu unutk menggalakkan Keluarga Berencana. Dalam bidang keluarga berencana kesimpulan munas diantaranya sebagai berikut;
1. Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan Keluarga Berencana untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak yang sehat, cerdas, dan soleh.
2. Penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan Kelarga Berencana dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain.
3. Melakukan vasectomi dan tubectomi haram hukumnya, kecuali jika dalam keadaan sangat terpaksa (darurat) seperi untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap anak keturunannya yang akan lahir, atu terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirakan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)