T. Hamdan ~ Kiat Melembagakan Hukum Islam (Panji Masyarakat_No. 802, 1 September 1994)

Rp 2.000,00

Penulis: T. Hamdan
Media: Panji Masyarakat_No. 802
Tahun: 1994
Halaman: 60-61
Ukuran: 7. 51 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

SKU: KL_6607 Kategori: Label , , , , , ,

Keterangan

Hukum nasional kita masih didominasi pengaruh hukum kolonial. Sementara mayoritas penduduk muslim kita rindu akan melembaganya hukum Islam.

Setiap muslim wajib merujuk pada sumber Al-Quran dan Hadits Nabi dalam segala hal. Baik itu menyangkut masalah perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, muamalat, jinayat, dan sebagainya. Bahkan dalam suatu ayatNya, Allah berfirman, bahwa wa man lam yahkum bimaa anzallahu fa ulaa-ika humul zhalimun. Di lain ayat pada pangkalnya juga disebutkan fa ulaa-ika humul kaafirun dan faasiqun.

Senada dengan hal ini, dalam kata sambutannya yang disampaikan pada acara peluncuran buku Pak Bus yang berjudul “Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia”, sebagai kenangan 65 tahun usia Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH., ketua umum PP Ikatan Hakim Peradilan Agama (IKAHA).

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)