This Day in History: 2017-05-09

– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang sebelum dipindahkan ke Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.