This Day in History: 2025-01-02

– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian ketentuan “presidential threshold” 20%. Ketentuan itu tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi perihal hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.