This Day in History: 2017-07-10
– Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu No 2/2017. Perppu itu hadir karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai sebagai landasan hukum untuk mencegah kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.