Keterangan
Yang diakui oleh pasal 18 antara lain adalah kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, tindakan-pelaksana, ibadat dan ketaatan. Menyatakan agamannya dalam pengajaran bukan saja berarti dalam gedung sekolah, tapi di mana-mana saja yang layak. Sudah tentu digereja. Tapi juga dalam pers (pers agama, pers harian, pers mingguan, dsb), dalam buku, dalam pidato dihadapan umum, didepan corong radio atau layar televisi.
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)

