Pendaftaran Komputer Sistem Koordinasi Haji Terpadu: Tersendatnya Pendaftaran

Rp 5.000,00

Penulis: Musthofa Helmy
Media: TIRAS
Tahun: 1996, No. 32, 5 September 1996
Halaman: 60-61
Ukuran: 10,3 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 13

SKU: KL_9524 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Kalau ada kelambatan, itu karena mesin, bukan karena manusia. Ini sepenuhnya dikerjakan dengan komputer.” (H. Muchtar Zarkasyi, S.H.)

Artikel ini membahas kendala teknis dalam sistem pendaftaran haji resmi yang mulai dibuka pada 19 Agustus 1996. Hanya dalam waktu lima hari kerja hingga Jumat (23/8), Sistem Koordinasi Haji Terpadu (Siskohat) telah mencatat sebanyak 106.425 jamaah yang terdaftar. Lonjakan yang sangat tinggi ini memicu perkiraan bahwa kuota haji akan habis dalam hitungan hari saja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang membuka pendaftaran selama 24 jam nonstop, sistem baru kali ini membatasi waktu operasional Siskohat menjadi hanya 9,5 jam per hari. Waktu pelayanan dibagi berdasarkan zona wilayah: Indonesia Timur dibuka pukul 09.30–19.00 WIT, Indonesia Tengah pukul 08.30–18.00 WITA, dan Indonesia Barat pukul 07.30–17.00 WIB.

Pembatasan jam operasional ini menimbulkan kesibukan dan kesulitan tersendiri. Bank-bank penerima setoran ONH—seperti Bank BNI, Bank Bumi Dhaya, Bank Exim, BRI, Bapindo, dan BDN—harus berebut memasukkan data calon jamaah secara serentak pada jam yang sama. Akibatnya, seluruh data dari Indonesia menumpuk menjadi satu dan menyebabkan kelambatan jaringan komputer. Proses memasukkan data untuk satu orang jamaah saja bisa memakan waktu antara 15 hingga 20 menit.

Selain masalah jaringan Siskohat yang melambat, sistem baru ini juga memicu penumpukan pendaftaran di tingkat kabupaten karena adanya kendala aturan administrasi pemisahan antara wilayah Kotamadya dan Kabupaten, seperti yang terjadi di Bandung dan Medan. Secara keseluruhan, melonjaknya minat ibadah haji masyarakat Indonesia dinilai menjadi tantangan besar yang menuntut evaluasi dan penyempurnaan manajemen serta sistem komputerisasi yang digunakan oleh Departemen Agama.

NARASUMBER

– H. Muchtar Zarkasyi, S.H. – Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama RI, selaku juru bicara Departemen Agama dalam urusan haji.

– Seorang pengamat perhajian – Dikutip secara anonim terkait analisis kuota dan jam operasional pendaftaran.

– dr. H. Tarmizi Taher – Menteri Agama Republik Indonesia, dikutip terkait pernyataannya setelah menghadap Presiden dan janjinya untuk menindak tegas aparat Depag yang mencoba menjadi calo haji.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.