Keterangan
“Menurut Gubernur BI Soedradjad Djiwandono… ‘mereka cuma memperlambat ketahuan saja. Artinya hanya mengulur waktu, tapi cepat atau lambat pasti bakal ketahuan. Sebab, kalau mereka membuat seolah-olah ada remisi… di sana tentu juga ada proses. Jika ada remisi, harus ada duit.'”
Artikel berjudul “Jika BI Kebobolan” mengulas kasus pembobolan di Bank Indonesia (BI) bernilai Rp7 miliar yang berhasil digagalkan sebelum seluruh dana dicairkan. Aksi kejahatan ini menggunakan modus transfer fiktif lewat sarana PT Delta Kayu Prima Internasional (DKPI), sebuah perusahaan yang tercatat sebagai debitur ASEAN Indonesia Bank (AIB). Aksi ini melibatkan konspirasi terstruktur antara pihak eksternal dengan oknum internal BI, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kas BI, Naman Kawi, bersama dua rekannya, Sutarya dan Nasran Amar. Melalui rekayasa pembukuan, komplotan ini memalsukan setoran seolah-olah terjadi kelebihan dana, lalu mencoba mencairkannya melalui penarikan cek yang ditujukan ke BRI dan BBD dengan target keuntungan ilegal sebesar Rp6,6 miliar.
Kasus ini berhasil diendus oleh internal BI pada tanggal 15 Agustus 1996, setelah bagian Urusan Pengedaran Uang (UPU) menemukan ketidakcocokan data dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan dan segera meneruskannya kepada Urusan Pengawasan Internal (UPI). Pihak BI kemudian secara resmi melaporkan temuan ini ke Mabes Polri pada tanggal 21 Agustus 1996. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa dari total 18 tahapan prosedur resmi penyetoran tunai di Bank Indonesia, komplotan pelaku melompati sebanyak 8 tahapan krusial demi memuluskan rekayasanya, sehingga meninggalkan jejak yang mencurigakan.
Gubernur BI saat itu, Soedradjad Djiwandono, menegaskan bahwa rekayasa akuntansi yang dilakukan para pelaku pada dasarnya hanya memperlambat waktu terdeteksinya kejahatan, karena sistem verifikasi internal cepat atau lambat pasti akan menemukan ketidakselarasan arus kas. Analisis dari pihak kepolisian memperlihatkan adanya pembagian hasil kejahatan yang timpang, yakni 70% untuk pihak dalam dan 30% untuk pihak luar, menegaskan dominasi peran oknum internal. Sementara itu, pengamat perbankan menilai bahwa keandalan sistem pengawasan secanggih apa pun tidak akan pernah cukup apabila kualitas mental, etika, dan integritas sumber daya manusia di dalamnya rapuh. Guna meminimalisasi risiko penyimpangan serupa di masa depan, diperlukan proses seleksi pegawai yang lebih ketat serta rotasi jabatan secara berkala (tour of duty).
NARASUMBER
– Soedradjad Djiwandono – Gubernur Bank Indonesia (BI), yang memberikan penjelasan mengenai sistem verifikasi internal BI serta kepastian bahwa rekayasa transfer fiktif tersebut pasti akan terdeteksi oleh sistem akuntansi kas.
– Brigjen (Pol.) Drs. Rusdihardjo – Direktur Serse (Dirserse) Mabes Polri, yang memimpin tim penyelidikan dan memberikan keterangan mengenai modus operandi pembobolan, rasio pembagian hasil kejahatan (70% untuk orang dalam dan 30% untuk pihak luar), serta kejanggalan mutasi rekening PT Delta Kayu Prima.
– Rijanto – Pengamat Perbankan, yang memberikan analisis kritis mengenai pentingnya integritas sumber daya manusia dalam sistem keamanan perbankan, pentingnya seleksi yang ketat, serta perlunya kebijakan rotasi berkala (rolling/tour of duty) pada pos-pos basah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





