Keterangan
“Di negara Pancasila, tidak tepat ada SK semacam itu. Bisa jadi sumber SARA. Alhamdulillah, saya bersyukur atas kebijakan tersebut. Ini bukti para pemimpin negeri ini memperhatikan aspirasi umat Islam.”
Kliping ini memberitakan keputusan Menteri Dalam Negeri Yogie SM yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares Nomor 791 tanggal 14 Juli 1995. SK tersebut memuat aturan kontroversial yang mengharuskan setiap pemohon pendirian, pembukaan, atau perluasan tempat ibadah serta kegiatan keagamaan untuk mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan rekomendasi dari pastor paroki setempat guna mendapatkan izin dari Bupati/Kepala Dati II dan IMB. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan makna serta jiwa SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus dituding mempersulit perkembangan dan kerukunan umat beragama, khususnya umat Islam di Timor Timur setelah terjadinya kerusuhan lapangan pada bulan September.
Perintah pencabutan oleh Mendagri Yogie SM memicu reaksi yang kontras dari berbagai pihak. Keputusan tersebut disambut dengan penuh rasa syukur dan kegembiraan oleh tokoh-tokoh organisasi massa Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, serta didukung oleh Komnas HAM dan perwakilan fraksi di DPR yang menilai langkah tersebut menegakkan hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Sebaliknya, penyesalan muncul dari kalangan internal Timor Timur sendiri, termasuk pihak pastor paroki dan akademisi lokal. Mereka menganggap bahwa SK bentukan Gubernur Abilio tersebut sebenarnya sangat diperlukan agar selaras dengan kondisi sosial masyarakat Timor Timur yang mayoritas berpenduduk Katolik, sehingga mereka meminta agar pencabutan keputusan tersebut ditunda atau diberikan perlakuan khusus untuk sementara waktu.
NARASUMBER
- Yogie SM (Menteri Dalam Negeri) – Pejabat yang memerintahkan pencabutan SK Gubernur Timtim terkait aturan pembangunan rumah ibadah.
- HSA Yusacc (Kepala Biro Humas Depdagri) – Menjelaskan alasan pencabutan SK karena tidak sesuai dengan jiwa SKB Menteri Agama dan Mendagri.
- Dr. Amien Rais (Ketua PP Muhammadiyah) – Tokoh yang mengkritik dan mempertanyakan urgensi SK tersebut melalui tulisannya di rubrik “Resonansi” harian Republika.
- KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) – Melaporkan kondisi lapangan secara langsung kepada Wakil Presiden Try Sutrisno di Istana Merdeka serta menegaskan bahwa SK tersebut berpotensi memicu SARA.
- Brigjen Djatmikanto Danumartono (Sekretaris F-ABRI) – Menyatakan harapan agar pemerintah segera mencabut SK Gubernur tersebut.
- Andi Matalatta (Sekretaris FKP DPR) – Menyatakan pandangan bahwa aturan dalam SK tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Marzuki Darusman (Komnas HAM) – Menilai ketentuan SK telah melanggar regulasi tentang kerukunan dan kebebasan beragama di Indonesia.
- KH Ilyas Ruchiyat (Rais Aam Syuriah NU) – Menyatakan ketegasan bahwa SK tersebut mempersulit perkembangan dan merugikan umat Islam di Timor Timur.
- Pastor Debrito (Pastor Paroki Balide, Dili Timur) – Menyesalkan perintah pencabutan dan menilai SK tersebut sangat diperlukan untuk melindungi wilayah yang mayoritas Katolik.
- Drs. Amindo Maia (Pejabat Rektor Universitas Timor Timur) – Menyampaikan penyesalan atas instruksi Mendagri dan meminta penundaan pencabutan guna memberikan perlakuan khusus sementara bagi daerahnya.
- Dr. Din Syamsuddin (Ketua Litbang Golkar / Tokoh Muda Muhammadiyah) – Menyatakan kegembiraan dan rasa syukur karena pemerintah dinilai peka terhadap aspirasi umat Islam.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





