Keterangan
“Masyarakat Kalimantan Selatan bersifat esoteris-mistis. Penyebaran Islam di sana melalui pendekatan tasawuf, karena masyarakatnya gandrung begitu. Laha subur aliran sesat? Geger baru saja usai dengan ditutupnya pengajian Tasawuf Ushuluddinnya AB. Jailani Darman dan muridnya H. Noor Ifansyah yang oleh Pemerintah bersama Badan Pemerintah, Lembaga Keagamaan serta Unsur Keamanan Daerah telah menyatakan ajaran atau pengajian tersebut dinyatakan sesat lagi menyesatkan, sehingga Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan dengan Surat Keputusan Nomor: 43/M.3/-Dks.3/9/1988 tanggal 24 September 1988 lalu melarang kegiatan pengajaran Tasawuf tersbeut.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)

