Keterangan
Persoalan-persoalan tanah di Yogyakarta sering terjadi hingga saat ini, sehingga memungkinkan penulis untuk melacak persoalan itu dalam rangka ikut memecahkan persoalan tanah di Yogyakarta dengan melihat asal-usulnya. Tanah memiliki hubungan yang penting dengan manusia karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Pengaturan tentang penguasaan dan pemilikan tanah telah disadari dan sejak berabad-abad lamanya oleh Kerajaan atau Negara Indonesia. Penataan struktur keagrariaan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama rakyat yang semula tidak memiliki lahan untuk didirikan bangunan sebagai tempat tinggal baik di wilayah pedesaan maupun di perkotaan.
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)