Keterangan
Konsolidasi tanah (KT) adalah kebijakan pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan ruang yang melakukan 2 (dua) kegiatan secara simultan, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan pemilikan serta penggunaan dan pemanfaatan tanah serta (B) pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya di lokasi KT. Kedua kegiatan partisipatif yang dilakukan berdasarkan prinsip improve without remove ini kiranya masih memerlukan dukungan ketersediaan hukum yang leih kuat, agar memingkinkan secara efektif sebagai dasar hukum pelaksanaan.
CATATAN: Silakan Kunjungi web warungarsip.co. Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)