Keterangan
Berakhirnya pemerintahan Orde Baru yang sentralistik dan digantikan Orde Reformasi, telah melahirkan euforia politik dan berbagai segi kehidupan lainnya. Tidak terkecuali sektor pertanahan yang terimbas dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (UU 22/99) tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini lahir sebagai konsekuensi penerapan asas desentralisasi, yang mana banyak kewenangan Pemerintah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Di antara kewenangan yang diberikan adalah bidang pertanahan. Akibat kebijakan tersebut, di kalangan birokrat pertanahan terjadi pertentangan yang cukup tajam dan mengarah pada perpecahan. Tarik ulur pun terjadi antara Pemerintah dan Pemda Kabupaten/Kota. Di kalangan Politisi dan pakar pertanahan dalam kondisi yang tidak berbeda, ada yang berpendapat bahwa sektor pertanahan sebaiknya masih dikelola oleh Pusat, dan ada yang sebaliknya bahwa pertanahan perlu ‘diotonomikan’.
CATATAN: Silakan Kunjungi web warungarsip.co. Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)