Keterangan
“Dalam tulisan ini, saya ingin menekankan peranan perguruan tinggi dalam suatu negara hukum (rechtsstaat), yang berhadapan dengan isu-isu keadilan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat, masih merupakan sesuatu yang rawan. Persamaan hukum yang dijamin UUD 1945 baru berperan sebagai hal yang verbal, sebagaimana pernah dikatakan T. Mulya Lubis, direktur LBH Pusat, “Hukum ternyata memihak pada mereka yang mampu membayar…”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)