Keterangan
Dalam UUD 1945 itu, tercantum dalam pasal 36, keududkan bahasa Indonesia ditetapkan: Bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Kedudukan itu tetap tak tergoyahkan dalam ketiga undang-undang dasar yang pernah dimiliki negara Indonesia, yaitu UUD 1945, UUD RIS, dan UUD 1950. Kalau undang-undang dasar yang disusun Konstituante diumumkan, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara akan tetap tak tergoyahkan.
KATALOG: Kliping ini tersedia secara luring di Gudang Warung Arsip. Jika berminat, datang ke gudang kami atau hubungi via nomor kontak 0878-3913-7459.