Keterangan
Obat, terus terang, memang kebutuhan. Tapi, bagaimana dengan harga obat yang mahal? Itulah mengapa pemerintah menegaskan kebijaksanaannya. Antara lain, yang paling akhir, adalah lewat kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah sejak 28 Juli lalu. Peraturan Menteri Kesehatan No. 085 tahun 1989 itu juga mencantumkan sanksi bagi rumah sakit atau dokter yang melanggar ketentuan di dalamnya.
Harga obat belakangan ini memang terus melambung. Sementara, dana untuk penyediaan obat pada pusat-pusat pelayanan kesehatan pemerintah tergolong minim. Akibatnya jelas, cakupannya makin menciut. Karena mahal, konsumsi obat oleh masyarakat juga sangat rendah.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)