Badan Pekerja MPR: Menggugat Peran Lembaga Tertinggi

Rp 5.000,00

Penulis: Mohammad Cholid
Media: TIRAS
Tahun: 1995, 26 Oktober, No.39, Thn.1
Halaman: 66
Ukuran: 2,6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9488 Kategori: Label , ,

Keterangan

Kliping ini menyoroti kritik tajam terhadap kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa Orde Baru yang dinilai pasif dan kurang optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Kritik utama datang dari Letjen (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo, yang mengusulkan agar Sidang Umum (SU) MPR dilakukan lebih dari satu kali dalam satu masa jabatan lima tahun.

Saat itu, MPR dianggap hanya bekerja efektif selama 11 hingga 14 hari dalam lima tahun, yakni saat melantik presiden dan menetapkan GBHN. Selebihnya, Badan Pekerja (BP) MPR dinilai “melempem” dan tidak berfungsi kontinu untuk menyiapkan agenda yang bermutu. Sayidiman berargumen bahwa keterbatasan waktu sidang membuat isu-isu strategis nasional sering tidak tersentuh. Ia mengusulkan pola dua kali Sidang Umum: pertama di awal masa jabatan untuk pelantikan, dan kedua di tahun ketiga masa jabatan untuk mengevaluasi pertanggungjawaban presiden (mandataris).

Polemik ini memicu beragam tanggapan. Pakar Hukum Tata Negara FHUI, Prof. Harun Alrasid, mendukung perlunya keteraturan sidang dan menyoroti perlunya Ketetapan (Tap) MPR mengenai UUD agar tidak hanya fokus pada GBHN. Namun, ia menekankan bahwa persoalan sebenarnya terletak pada kelembagaan, bukan sekadar frekuensi sidang. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR/MPR saat itu, Soerjadi, berpendapat bahwa peningkatan frekuensi sidang tidak diperlukan jika memang tidak ada urgensi yang dirasakan oleh anggota majelis. Kritik juga datang dari tokoh seperti Saiful Sulun yang menyebut MPR cenderung “diam seribu bahasa” terhadap kenyataan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Secara keseluruhan, artikel ini merekam kegelisahan mengenai rendahnya kualitas representasi rakyat dan perlunya reformasi sistem ketatanegaraan agar MPR benar-benar menjadi lembaga yang berwibawa.

NARASUMBER

Letjen (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo (Mantan Gubernur Lemhannas/Penasihat Menristek): Narasumber utama yang mengusulkan perubahan frekuensi Sidang Umum MPR.

Prof. Dr. Harun Alrasid (Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI): Memberikan tinjauan dari sisi konstitusi dan hukum tata negara.

Drs. Soerjadi (Wakil Ketua DPR/MPR): Memberikan tanggapan dari sisi pimpinan lembaga legislatif.

Saiful Sulun (Mantan Wakil Ketua DPR/MPR): Memberikan kritik mengenai kelesuan peran parpol dan aspirasi rakyat di MPR.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.