Keterangan
Menurut Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia pasal 2, Republik Indonesia itu meliputi “seluruh daerah Indonesia”.
Di dalam pasal itu atau di lain bagian UUD itu tidak terdapat keterangan atau penjelasan tentang artinya kata-kata “seluruh daerah Indonesia”
Untuk mendapat penjelasan itu kita harus mencari dalam sumber resmi lain, yaitu dalam penjelasan atas rencana Undang-Undang Dasar, yang diberikan oleh pemerintah RIS kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat RIS.
Menurut penjelasan itu yang dimaksudkan dengan daerah “Indonesia” itu ialah daerah “Hindia Belanda” dahulu (Buku Prof. Dr. R. Soepomo, UUDSRI kaca 20). Tetapi tentang tapal batas daerah itu tidak diterangkan apa pun juga.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)