Keterangan
Bebasnya para terdakwa kasus manipulasi restitusi pajak –Helmy Nazar Machfud, Sugiarto alias Akeng, dan Delip Khumar Ghovindram Vasanandi– tak perlu membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Bawazier, bersedih. Sebab, itu persoalan biasa. Tentunya, Majelis Hakim, yang terdiri dari tiga orang itu, tidak gegabah ketika memutuskan para terdakwa bebas murni dalam perkara tersebut. Terlepas dari soal hakim-hakim itu menerima suap atau tidak, mereka memang mempunyai pertimbangan sendiri yang obyektif dan rasional.
Keputusan bebas murni kasus pajak di Surabaya tak perlu lagi dibahas secara serius sebab-musababnya. Sebab, sudah jelas bahwa dalam setiap kasus perpajakan yang hanya memakai UU Korupsi, tanpa menjaring pelakunya dengan UU Perpajakan sebagai instrumen inti bagi pelaku kasus pajak, pelakunya akan bebas.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)