Gunawan Wibisono ~ Bilamana Pajak Pendapatan Kita Kadaluwarsa (Pantjawarna, 23 November 1963, No. 55)

Rp 4.000,00

Penulis: Gunawan Wibisono
Penerjemah: –
Media: Pantjawarna
Edisi: No. 55
Tahun: 1963, 23 November
Halaman: 4
Ukuran: 8,2 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 35

SKU: KL_9131 Kategori: Label , , ,

Keterangan

Persoalan kadaluarsa utang pajak secara umum diatur dalam L.N. (Staatblad) 82/280 yang menyatakan bahwa semua hutang yang merupakan akibat dari perundang-undangan pajak, kadaluarsa (verjaard) setelah 5 tahun terhitung sejak hari timbulnya hutang tesb, kecuali jika dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan ditetapkan lain.

Mengenai persoalan jangka waktu kadaluarsa ini, pasal 19 ayat 4 Ordonansi Pajak Pendapatan menetapkan sebagai berikut: “Piutang untuk membayar pajak kadaluarsa lima tahun, dihitung dari akhir tahun, atas nama pajak dipungut”.

CATATAN:

ANDA BISA menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:

Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.