Keterangan
Persoalan kadaluarsa utang pajak secara umum diatur dalam L.N. (Staatblad) 82/280 yang menyatakan bahwa semua hutang yang merupakan akibat dari perundang-undangan pajak, kadaluarsa (verjaard) setelah 5 tahun terhitung sejak hari timbulnya hutang tesb, kecuali jika dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan ditetapkan lain.
Mengenai persoalan jangka waktu kadaluarsa ini, pasal 19 ayat 4 Ordonansi Pajak Pendapatan menetapkan sebagai berikut: “Piutang untuk membayar pajak kadaluarsa lima tahun, dihitung dari akhir tahun, atas nama pajak dipungut”.
CATATAN:
ANDA BISA menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.