Keterangan
Bagaimana cara pengajuan perkara perceraian SM dari suaminya MI itu pada Pengadilan Agama? Seperti diketahui mereka belum punya buku nikah yang dinyatakan syarat pengajuan perceraian itu.
Bagaimana tuntutan SM untuk bagi harta dengan MI sebab hasil restoran di kota T. yang mereka urus adalah 100% usaha SM?
Apakah urusan anak dalam pemeliharaannya tergantung pada keinginan MI sebagai bapaknya karena K dan B belum dewasa?
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)