Keterangan
Selasa, 19 Jui 1988, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa tanah Perumahan Puri Anjasmoro antara penggugat Ir. Edhi Setiawan melawan Dwi Setyo Wahyudi dari PT Puri Sakti. Edhi menggugat Dwi anak kedua Muhammad Ismail (Gubernur Jawa Tengah 1988) sebesar 25 Milyar Rupiah. Dalam sengketa itu, Edhi merasa memiliki hak atas tanah dari PT Puri Sakti.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)