Keterangan
Bayi tabung dan pemakaian rahim menurut Islam yang ditulis seorang pakar yang tidak asing lagi Dokter Haji Ali Akbar sungguh sangat bermanfaat untuk kita simak. Majalah Suara Masjid edisi Januari 1991 manampilkan tulisan terseut dengan gaya yang menarik dan sampai pada kesimpulannya sebagai berikut:
1. Bayi tabung dengan sperma suami istri hukumnya MUBAH, karena berfungsi sebagai pengobatan kemandulan keluarga.
2. Bayi tabung dipindahkan ke dalam rahim wanita bukan ibu, hukumnya mubah, berdasarkan hukum darurat, bila Si Ibu tidak bisa menghamilkannya, karena kanker rahim, ibu mati, kelebihan bayi tabung, sebab bayi tabung adalah sudah anak yang menunggu perkembangan, dilarang dibunuh.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)