J. Hendy Tedjonagoro ~ Orang jang Ditangkap (Liberty_No. 918, 10 April 1971)

Rp 3.000,00

Penulis: J. Hendy Tedjonagoro
Media: Liberty_No. 918
Tahun: 1971
Halaman: 12, 42
Ukuran: 14. 8 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 24

Keterangan

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Orde Baru sekarang ini dengan gigih hendak mempertahankan berlakunja Undang2 Dasar Proklamasi 1945 lengkap dengan Pembukaannja jang berisi Pantjasila sebagai Landasan pokok (Pokok Kaidah jang Fondamentil menurut Istilah Prof. Mr. Drs. Notonagoro) daripada Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 24 Undang2 Dasar 1945 ditegaskan bahwa: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain2 Badang Kehakiman menurut Undang2.

Jang dimaksudkan dengan kekuasaan kehakiman disini adalah kekuasaan negara jang merdeka untuk menjelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pantjasila, demi terselenggaranja Negara Hukum Republik Indonesia. (Demikianlah bunji pasal 1 Undang2 No. 14 tahun 1970).

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)