Keterangan
“Bayangkan, setelah kredit rumahnya lunas, sertifikatnya tak kunjung diberikan, bahkan sampai bertahun-tahun. Kasus itu merupakan preseden buruk. Jangan sampai terulang lagi.”
— Soewahjo, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sejak tahun 1987, sekitar 600 dari 816 kepala keluarga di perumahan Gading Griya Lestari terjebak dalam ketidakpastian kepemilikan aset. Meski telah melunasi pembayaran rumah sejak bertahun-tahun sebelumnya, para warga tak kunjung mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masalah utama berakar pada proses pembebasan lahan seluas 30,4 hektare yang belum tuntas sepenuhnya antara pengembang, PT Safiera Amalia (SA), dengan pemilik tanah asal.
Keterlibatan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebagai pembebas lahan juga menjadi sorotan, karena terdapat sisa pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp 219 juta yang belum sampai ke tangan pemilik tanah asli. Kondisi ini diperumit dengan dugaan penipuan oleh oknum perantara bernama Ede Utoyo, yang menyerahkan sertifikat palsu kepada pengembang. Akibatnya, status hukum tanah tersebut menjadi “bolong” atau tidak sah, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi warga.
Frustrasi dengan janji-janji kosong PT SA, warga menempuh jalur hukum melalui Panitia Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah yang diketuai oleh Yunus Yamani. Pada 19 November 1996, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memenangkan gugatan 24 warga. Hakim menyatakan pengembang bersalah dan mewajibkan mereka membayar denda paksa sebesar Rp 50 ribu per hari kepada setiap penggugat hingga sertifikat diterbitkan. Meski menang di pengadilan, pihak pengembang dan JIEP masih berupaya melakukan banding, memperpajang penderitaan warga yang tinggal di kawasan yang kini mulai sering dilanda banjir dan kumuh tersebut.
NARASUMBER
Yunus Yamani (44 tahun): Ketua Panitia Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah sekaligus penghuni GGL yang menjadi penggerak warga.
Nugroho Suksmanto: Komisaris Utama PT Safiera Amalia (PT SA).
Asrul Waryanto: Kepala Biro Hukum PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP).
Soeparto: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Soewahjo: Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





