Keterangan
Berkenaan dengan tercapainya persetujuan Pemerintah RIS dengan Pemerintah RI untuk menyelenggarakan Negara Kesatuan ini, CC PKI mengadakan siaran sebagai berikut:
1. Berulang dikatakan, seperti beberapa hari yang lalu pula oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Mr. Pringgodigdo, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti, bahwa baikpun pemerintah RI maupun BPKNIP dilarang melanggar undang-undang negara seperti juga rakyat biasa. Lebih-lebih lagi dilarang melanggar Undang-undang Dasar negara. Jadi kalau Pemerintah atau BP melanggarnya, mereka dituntut oleh hakim, seperti juga rakyat biasa. Dalam pada ini Pemerintah RI dan BP tidak boleh melanggar sumpah setianya terhadap UUD RI.
Oleh karena itu, prosedur pengesahan UUD Negara Kesatuan harus pertama-tama dilihat dari sudut melanggar atau tidak melanggar hukum negara RI dan bukan dari sudut kehendak seorang.
~
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)