Keterangan
Setiap pasangan suami isteri dalam suatu ruamh tangga haruslah diikat dengan tali perkawinan atau akad nikah yang sah menurut ajaran agama, kalau tidak maka pasangan insan itu tidak akan dapat membina rumah tangga bahagia yang diridhai Allah.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)