Keterangan
Pengusaha nakal telah memanipulasi uang sejumlah Rp. 44 milyar dan diadilli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kwan Boen Hien dan Go Kie Tojong, dua orang ini dituduh mengasak uang negara sebesar Rp. 44 Milyar. Mulai 1983-1984 keduanya memanfaatkan ekspor onderdil otomotif ke Singapura dengan kemudahan sertifikat ekspor.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)