Keterangan
Surat dakwaan jaksa sama sekali tidak mencerminkan kami sebagai dalang Kerusuhan 27 Juli. Dakwaan itu hanya berisi sikap dan tindakan politik para aktivis PRD yang dianggap subversi. Padahal, pemerintah—dalam hal ini Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Soesilo Soedarman, bahkan Presiden Soeharto—dengan tegas menyatakan bahwa para aktivis PRD adalah dalang Kerusuhan 27 Juli. Karena itu, dakwaan itu tidak konsisten dengan tuduhan yang menyeret kami ke dalam tahanan dan sidang ini.
Konotasi ‘perjuangan’ hanyalah perjuangan moral, bukan fisik. Terdakwa tidak memiliki dan tidak mengerahkan kekuatan fisik yang dapat menandingi angkatan bersenjata. Ia hanya mengandalkan kekuatan kepolosan berpikir dan berargumentasi dengan sikap yang penuh energi, yang mungkin dinilai kurang sopan. Tapi, apakah melanggar sopan santun adalah sebuah perbuatan pidana, apalagi subversi?
—–
Kliping ini menceritakan tentang persidangan sembilan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), termasuk Budiman Sudjatmiko, yang dijerat dengan UU Subversi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, para terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa serta menilai persidangan digunakan sebagai kambing hitam atas Peristiwa 27 Juli.
Kliping ini mengulas poin-poin eksepsi tim pembela dan keberatan para aktivis PRD atas tuduhan merongrong ideologi negara. Penasihat hukum menegaskan bahwa gagasan sosial-demokrasi kerakyatan dan kritik politik yang disampaikan para aktivis tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Kliping ini diakhiri dengan pengungkapan fakta perlakuan sewenang-wenang dan penganiayaan fisik maupun psikis yang dialami para aktivis saat diinterogasi di markas Badan Intelijen ABRI (BIA). Penangkapan tanpa surat perintah dan penyekapan ilegal tersebut menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum terdakwa.
NARASUMBER
- Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum PRD / Terdakwa): Mengungkapkan ketidaksesuaian dakwaan jaksa dengan tuduhan awal pemerintah serta membeberkan pengalaman penyekapan dan penganiayaan di kantor BIA.
- Luhut Pangaribuan (Pengacara Terdakwa PRD): Menyoroti prosedur penangkapan tanpa surat perintah yang melanggar Hukum Acara Pidana.
DAFTAR KLIPING
- “Jawaban Anak-Anak Kurang Sopan” (Hlm. 14–15): Mengulas pembelaan dan eksepsi para aktivis PRD terhadap dakwaan subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- “Mereka Pernah Di-bon” (Hlm. 15): Menyajikan pengungkapan fakta penganiayaan dan interogasi tanpa pendampingan hukum yang dialami aktivis PRD oleh aparat BIA.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





