Keterangan
Puluhan warga dari tiga desa -Ciseeng, Cibentang, dan Cihowe- Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat, menggugat PLN pada Mei 1997. Masalah dalam tuntutan tersebut adalah soal ganti rugi pembebasan tanah yang dilalui aliran tegangan tinggi menara SUTET. PLN menolak gugatan itu karena bepegang pada Peraturan Mentamben, yang diganti rugi hanyalah tanah yang dibebaskan untuk tiang penyangga.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






