Keterangan
Kalau majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, ada yang lalu terkena getahnya: polisi dan jaksa. Dan itu terjadi di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Yohanes Taha oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Pare-Pare dinyatakan tak terbukti membunuh La Pance. Ia lantas menggugat Kapolres Pare-Pare dan jaksa. Di Pengadilan Negeri Pare-Pare, sidang gugatan itu mulai digelar pekan-pekan ini.
Sebelumnya, Yohanes Taha, 40 tahun, diajukan Jaksa Asnur Holang SH, dengan tuduhan mengotaki pembunuhan atas La Pance alias Muhamad Nur. Di depan majelis hakim pimpinan Zahmir Ashar SH, jaksa membeberkan tuduhannya.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)