Peraturan Sewa Menyewa Perumahan (Djaja, 30 November 1963, No. 97)

Rp 4.000,00

Penulis: –
Penerjemah: –
Ilustrator: –
Media: Djaja
Edisi: No. 97
Tahun: 1963, 30 November
Halaman:3-4
Ukuran: 13,5 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

SKU: KL_9152 Kategori: Label , ,

Keterangan

Pada Agustus 1963, pemerintah mengeluarkan PP No. 49 yang antara lain menetapkan bahwa harga sewa rumah tertinggi setahun sebanyak-banyaknya 4% dari harga bangunan.

PP 49 ini membuat harga sewa rumah kemudian melonjak. Pemilik rumah yang dahulu “kalah angin” sekarang merasa “menang angin”. Kenaikan yang tinggi tidak bisa dibayar oleh banyak orang, terutama kaum buruh, dan terbitlah banyak perselisihan.

CATATAN:

ANDA bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.