Keterangan
Hari ini kita menjadi saksi dari suatu peristiwa yang penting, yakni penyerahan wewenang Pepelda kepada Pemerintah Sipil, sebagai kelanjutan dari pembubaran Koti dan Papelda, sesuai dengan keputusan Presiden No. 107 tahun 1967 yang kemudian di ikuti dengan Instruksi Presiden No. 05 tahun 1967 tentang bentuk kerjasama dan tata kerja apartur pemerintah di daerah, Lebih jauh peristiwa pagi ini berkata Ketetapan MPRS No. XIV/ MPRS/1966 yang pada intinya merupakan pernyataan kehendak dari rakyat untuk menormalkan negara dan pemerintah menurut norma-norma seperti yang dimaksud oleh UUD 45.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)