Keterangan
Dalam ilmu Hukum dikenal pembagian sumber hukum dalam arti material dan arti formal. Sumber hukum dalam arti materiallah sumber yang menentukan isi hukum, berarti memperhatikan asal-usul hukum itu, sedang sumber hukum dalam arti formal ialah sumber yang menentukan kekuatan dan berlakunya (force and validity) suatu ketentuan hukum.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)
Agama, Sejarah, Tokoh, Ibn Batutah, Djamaluddin Kafie, Suara Masjid